Tugas dan Fungsi PPID

Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan DPD Partai Gerindra Provinsi Banten Nomor: BN/08/108/KPTS/DPD-GERINDRA/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Data DPD Partai Gerindra Provinsi Banten (PPID DPD Partai Gerindra Provinsi Banten).

DPD Partai Gerindra Provinsi Banten berkomitmen untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Maka kami PPID DPD Partai Gerindra Provinsi Banten memberikan beberapa informasi terkait dengan fungsi dan tugasnya:

 

Fungsi:

  1. Fungsi PPID DPD Partai Gerindra Provinsi Banten adalah mengelola informasi dan data administrasi tentang organisasi, keanggotaan, kepengurusan, keuangan dan surat menyurat partai Gerindra di tingkat Daerah dan Cabang, dengan meliputi tugas sebagai berikut:

Tugas:

  1. Pencatatan informasi dan data yang berkaitan dengan Partai Gerindra di tingkat Daerah dan Cabang.
  2. Menyampaikan informasi dan data kepada pihak-pihak yang memerlukan informasi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi;
  3. Penyampaian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  4. Penyampaian informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  5. Penyampaian informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat.