Profil PPID DPD Partai Gerindra Banten

Partai Gerindra didirikan sebagai badan hukum partai politik yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Terkait dengan asas transparansi yang menjadi komitmen Partai Gerindra, maka sebagai badan hukum publik adalah suatu kewajiban bagi Partai Gerindra untuk memberikan informasi terhadap jati diri, program, laporan kegiatan, serta rencana strategis yang akan dilakukan di masa yang akan datang.

Dengan disahkannya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengharuskan semua Badan Publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Partai Gerindra sesuai dengan komitmennya pada masyarakat dalam rangka menaati UU tersebut, membentuk struktur PPID Partai Gerindra yang tertuang dalam Surat Keputusan DPD Partai Gerindra Provinsi Banten Nomor: BN/08/108/KPTS/DPD-GERINDRA/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Data DPD Partai Gerindra Provinsi Banten (PPID DPD Partai Gerindra Provinsi Banten).

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID DPD Partai Gerindra Provinsi Banten berkomitmen untuk melayani permintaan informasi seperti; Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan Informasi dan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa. Partai Gerindra telah menyusun tata cara pelayanan yang tersusun dalam SOP PPID, termasuk di dalamnya juklak dan juknis PPID DPD Partai Gerindra Provinsi Banten.

Hal ini merupakan komitmen Partai Gerindra untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Partai Gerindra akan terus berupaya mempermudah memenuhi informasi publik sesuai dengan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Partai Gerindra akan memberikan data-data valid yang dibutuhkan oleh pemohon. Partai Gerindra juga akan terus memberikan pelayanan pemberian informasi yang profesional, cepat dan tanpa dipungut biaya.

Tugas dan Fungsi PPID

Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan DPD Partai Gerindra Provinsi Banten Nomor: BN/08/108/KPTS/DPD-GERINDRA/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Data DPD Partai Gerindra Provinsi Banten (PPID DPD Partai Gerindra Provinsi Banten).

DPD Partai Gerindra Provinsi Banten berkomitmen untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Maka kami PPID DPD Partai Gerindra Provinsi Banten memberikan beberapa informasi terkait dengan fungsi dan tugasnya:

 

Fungsi:

  1. Fungsi PPID DPD Partai Gerindra Provinsi Banten adalah mengelola informasi dan data administrasi tentang organisasi, keanggotaan, kepengurusan, keuangan dan surat menyurat partai Gerindra di tingkat Daerah dan Cabang, dengan meliputi tugas sebagai berikut:

Tugas:

  1. Pencatatan informasi dan data yang berkaitan dengan Partai Gerindra di tingkat Daerah dan Cabang.
  2. Menyampaikan informasi dan data kepada pihak-pihak yang memerlukan informasi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi;
  3. Penyampaian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  4. Penyampaian informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  5. Penyampaian informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat.

Visi dan Misi PPID

Visi:

Menjadi pengelola dan pelayanan informasi Partai Gerindra yang andal dan professional, berlandaskan semangat Transparansi dan akuntabilitas untuk terwujudnya Partai Gerindra sebagai partai terbesar di Indonesia.

 

Misi:

  1. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi yang transparan dan akuntabel.
  2. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dan akurat.
  3. Memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.
  4. Mengembangkan profesionalisme pengelolaan dokumentasi dan informasi untuk kemajuan Partai Gerindra.

Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID Partai Gerindra Provinsi Banten diangkat dan disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Banten  yang ditandatangani langsung oleh Ketua  dan Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Banten. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID DPD Partai Gerindra Provinsi Banten bertanggung jawab untuk menyediakan, mengumumkan, mempublikasikan, dan memberikan layanan informasi publik yang menjunjung tinggi transparansi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk komitmen, PPID DPD Partai Gerindra Provinsi Banten senantiasa mendorong terciptanya akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada publik. Atas dedikasi tersebut, DPD Partai Gerindra Provinsi Banten memperoleh penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Partai Politik Pendorong/Pendobrak Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik, PPID DPD Partai Gerindra Provinsi Banten menyediakan beberapa kanal layanan, antara lain melalui website resmi www.gerindrabanten.id, yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Website ini dilengkapi dengan berbagai fitur, seperti:

  • Profil, sejarah, dan visi misi Partai Gerindra.

  • Berita Gerindra, yang menyajikan informasi terkini mengenai perjuangan kader Partai Gerindra di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, maupun kota di seluruh Indonesia.

  • Informasi publik, mencakup laporan keuangan partai, keputusan-keputusan partai, alamat kantor partai di daerah, daftar anggota dewan dari Partai Gerindra, hingga laporan kekayaan pejabat negara yang berasal dari pimpinan Partai Gerindra.

Selain itu, PPID DPD Partai Gerindra Provinsi Banten juga menerima permintaan layanan informasi melalui email resmi: Hallogerindrabanten@gmail.com. Guna meningkatkan kemudahan pelayanan, disediakan pula layanan PPID One Stop Service (POSS) yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0812-8005-9695 / 0859-4510-9465, dengan format pengajuan meliputi:

  1. Nama lengkap

  2. Alamat sesuai KTP/domisili

  3. Nomor telepon aktif

  4. Alamat email aktif

  5. Asal instansi, lembaga, atau perorangan

  6. Jenis informasi yang diminta

  7. Alasan atau tujuan permintaan informasi

Data diri dan permohonan informasi yang masuk akan dicatat ke dalam sistem database PPID untuk selanjutnya dijadwalkan sesi wawancara, baik secara langsung dengan pejabat Partai Gerindra maupun melalui Zoom Meeting.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permintaan informasi secara tatap muka, dapat langsung mengunjungi Sekretariat PPID DPD Partai Gerindra Provinsi Banten yang beralamat di:

Jalan Raya Serang – Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten – 42126 

Layanan dibuka pada hari Senin sampai Jumat, pukul 09.00–16.00 WIB. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP dan mengisi daftar permintaan informasi yang dibutuhkan.

Setiap permohonan akan diproses dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja sejak tanggal permohonan. Jika diperlukan, PPID dapat melakukan perpanjangan waktu paling lama tujuh hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.

Informasi yang diminta akan dikirimkan melalui alamat email atau nomor WhatsApp pemohon dalam bentuk dokumen PDF, atau dalam bentuk hard copy yang dikirimkan ke alamat pemohon melalui jasa kurir resmi.

Lebih lanjut, masyarakat yang ingin mengetahui perjuangan dan aktivitas kader Partai Gerindra di seluruh Indonesia dapat mengakses kanal resmi media sosial Partai Gerindra melalui Facebook, Twitter, Instagram, TikTok, dan YouTube, yang tersedia 24 jam dalam seminggu.

Dengan berbagai inovasi dan kolaborasi ini, PPID Partai Gerindra berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik yang mudah, cepat, profesional, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan amanat undang-undang dan prinsip-prinsip demokrasi.